Gapura Kecamatan Pedurungan

Gapura Kecamatan Pedurungan

Jumat, 10 Oktober 2014

Renstra 2010 - 2015


RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
KECAMATAN PEDURUNGAN
 KOTA SEMARANG
TAHUN 2010 – 2015

 


































KECAMATAN PEDURUNGAN
 KOTA SEMARANG
TAHUN 2010




BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang


Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan setiap Daerah untuk  menyusun Dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang  (RPJP),  Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM), dan  Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau  Tahunan (RKPD).
         Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, maka Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor …… Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang, sedangkan untuk jajaran SKPD Kota Semarang wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai acuan dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan kinerja SKPD selama 5 tahun kedepan
         Pemerintah Kecamatan Pedurungan sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan  Kemasyarakatan  perlu menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) lima tahunan ( 2010 -2015 ) sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintah di Kecamatan Pedurungan .
         Rencana Strategis (RENSTRA) Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Tahun 2010 -2015 adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, tujuan , strategi, kebijakan,  program dan indikasi kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
1.2.   Landasan Hukum

-    Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
-    Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-    Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025
-    Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 -2025
-    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang
-    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang               Tahun 2005 – 2025
-    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor ….. Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015.
1.3  Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA)  lima tahunan (2010 – 2015 )  adalah :
1.      Untuk memberikan landasan kebijakan teknis strategis dan arah pelaksanaan program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun agar tetap terfokus pada Visi, Misi Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dalam mencapai tujuan Organisasi selama lima tahun kedepan.
2.      Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kinerja tahunan Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.









1.4      Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Rencana Strategis SKPD Kecamatan Pedurungan tahun 2011-2015 merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang penyusunannya didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Kota Semarang yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pedurungan  arah kebijakan disesuaikan dengan Visi dan Misi Kecamatan Pedurungan  dan untuk selanjutnya setiap perencanaan yang dibuat akan mengacu pada Rencana Strategis SKPD Kecamatan Pedurungan , dimana hubungan tersebut diatas  tersaji dalam bagan sebagai berikut :
 



           


Renja Pemerintah
Kecamatan Pedurungan
 
 













1.5  Sistematika Penulisan
BAB  I        PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang

1.2.      Landasan Hukum
1.3.      Maksud dan Tujuan
1.4.      Hubungan Renstra SKPD dengan dolimen Perencanaan lainnya
1.5.      Sistematika Penulisan
BAB  II   GAMBARAN PELAYANAN SKPD
               2.1.  Kondisi Umum
2.2.  Struktur Organisasi
2.3    Sumber Daya SKPD
                        2.4.  Tugas, Fungsi SKPD
2.5.  Kinerja Pelayanan SKPD
BAB  III    ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
               3.1   Faktor internal
               3.2   Faktor Eksternal
       3.3   Isu – Isu Strategis
BAB IV  VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN,  STRATEGI  DAN  KEBIJAKAN
BAB  V  RENCANA  PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
              KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI  INDIKATOR KINERJA KECAMATAN PEDURUNGAN YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN
BAB  VII            PENUTUP



BAB  II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1.       Kondisi Umum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992 tentang pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta penataan kecamatan di wilayah Kotamadya Semarang dalam wilayah propinsi Jawa Tengah; Kecamatan Pedurungan secara administratif terletak di wilayah Kota Semarang.
Kecamatan Pedurungan dengan luas wilayah sebesar 2.072 Ha,  terdiri dari 12 Kelurahan,  dengan   152  RW dan 1.088  RT adapun 12 kelurahan tersebut adalah : Kelurahan Penggaaron Kidul, Kelurahan Tlogomulyo, Kelurahan  Tlogosari Wetan,  Kelurahan Tlogosari Kulon,  Kelurahan Muktiharjo Kidul,  Kelurahan Plamongansari,  Kelurahan Gemah,  Kelurahan Pedurungan Kidul,  Kelurahan Pedurungan Lor,  Kelurahan Tengah,  Kelurahan Palebon, dan  Kelurahan Kalicari, dengan batas-batas wilayah administrasi  sebagai berikut :
           - Sebelah Utara                            :  Kecamatan Genuk
           - Sebelah Barat                            :  Kecamatan Gayamsari
  - Sebelah Selatan                         :  Kecamatan Kecamatan Tembalang
           - Sebelah Timur                           :  Kecamatan Mranggen Kabupaten  Demak
 Serta memiliki jumlah penduduk sebanyak 171.530 Jiwa  (L=  84.499,P= 87.031)                   dan 49.408  KK

2.2.    Struktur  Organisasi

        Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008  tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, maka formasi struktur organisasi yang ada di Kecamatan Pedurungan  terdiri dari :
1.               Camat
2.               Sekretaris Camat; membawahi 3 Sub Bagian meliputi :
-       Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
-       Sub Bagian Keuangan
-       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.               Kepala Seksi Kecamatan antara lain :
a.       Kepala Seksi Pemerintahan
b.      Kepala Seksi Pembangunan
c.       Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
d.      Kepala Seksi Kependudukan
e.       Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
 Adapun formasi struktur organisasi Kelurahan di Kecamatan Pedurungan sebagai berikut:
1.               Lurah
2.               Sekretaris Lurah
3.               Kepala Seksi yang meliputi :
a.    Kepala Seksi Pemerintahan
b.   Kepala Seksi Pembangunan
c.    Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
d.   Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

2.3.     Sumber Daya SKPD

Jumlah pegawai di lingkungan Kecamatan Pedurungan sebanyak  170 orang yang terdiri dari PNS  sebanyak 163 orang dan CPNS sebanyak 7 orang dengan perincian sebagai berikut :
1.               Menurut Jenis Kelamin
-                      Laki-laki                      :   99 orang
-                      Perempuan                    :   71  orang



2.               Menurut Tingkat Pendidikan
-                      Pasca Sarjana (S2)        :    5 orang
-                      Sarjana  (S1)                :    47 orang
-                      Sarjana Muda (D3)      :    10 orang
-                      SLTA                           :    86 orang
-                      SLTP                            :    13 orang
-                      SD                               :    9 orang
3.               Menurut Golongan
-                      Golongan IV               :    2 orang
-                      Golongan III                : 110 orang
-                      Golongan II                :    49 orang    
-                      Golongan I                  :     9 orang
4.               Menurut Eselon Jabatan
-                      Eselon IIIa                   :     1 orang
-                      Eselon IIIb                   :     1 orang
-                      Eselon IVa                   :     17 orang
-                      Eselon IVb                   :    56 orang
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di Kecamatan Pedurungan didukung dengan peralatan dan perlengkapan berupa :
1.         Kendaraan Dinas roda 4         :   1  buah
2.         Kendaraan operasional roda 2            :  44 buah
3.         Kendaraan operasional roda 3            :   7  buah
4.         Mobil Armada Sampah Roda 6          :   3  buah
5.         Komputer                               :   32 buah
6.         Laptop                                        :    4  buah

2.4.Tugas dan Fungsi

1.      Tugas Pokok
Kecamatan Pedurungan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
2.      Fungsi
Sebagai Unsur Perangkat Daerah sekaligus  penyelenggara pemerintahan   dan  pelayananan publik Kecamatan Pedurungan telah melaksanakan fungsinya yang meliputi  :
1)      Perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
2)      Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
3)      Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Kecamatan;
4)      Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5)      Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
6)      Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
7)      Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum;
8)      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
9)      Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
10)   Pelaksanaan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara;
11)   Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
12)   Pengelolaan urusan Kesekretariatan Kecamatan;
13)   Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota;
14)   Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
15)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. 





       2.5  Kinerja Pelayanan SKPD
Guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pedurungan mempunyai beberapa kinerja pelayanan antara lain :
a.       Melaksankan kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan dan kelurahan.
b.      Melaksankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
c.       Menjalin koordinasi dengan Muspika, Dinas / Instansi terkait dan menjalin kerjasama dengan para pengusaha dan tokoh masyarakat di wilayah.
d.      Menciptakan dan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat diwilayah demi terciptanya kondisi wilayah yang kondusif.
e.       Melaksankan pembangunan wilayah dengan melibatkan peran serta aktif dari masyarakat
f.       Melaksanakan pembinaan kepada pegawai dilingkungan kecamatan dan kelurahan serta melaksankan pembinaan kepada masyarakat.
































BAB  III
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS

Sebagai Unsur Perangkat Daerah sekaligus  penyelenggara pemerintahan dan  pelayananan publik Kecamatan Pedurungan harus mampu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, Kecamatan Pedurungan memiliki permasalahan sekaligus tantangan yang perlu ditangani secara serius dan terpadu dengan Dinas/Instansi terkait  serta kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di wilayah

3.1  Faktor Internal

      1)  Kekuatan
- Sumber Daya Manusia
- Potensi stakeholder dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Kondisi tata kehidupan masyarakat yang menunjang
- Merupakan bagian wilayah kota (BWK) berupa kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, pendidikan dan industri
- Luasan Wilayah yang masih dapat dikembangkan fungsi lahannya
- ketersediaan infrastruktur wilayah
      2) Kelemahan
            - Masih tingginya angka kemiskinan ( 15 % ) masyarakat
            - Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Tata Pemerintahan belum optimal
            - Kebutuhan infrastruktur yang belum mampu menampung banyaknya aktivitas masyarakat
            - Produktivitas dan diversifikasi usaha serta mampu meningkatkan akses pelayanan dan sumber pendanaan bagi KUMKM masih perlu dikembangkan
            - Kualitas SDM perlu ditingkatkan

3.2  Faktor Eksternal

1)      Peluang
- Kebijakan SAPTA PROGRAM Pemkot Semarang
- Pengembangan Infrastruktur Kota Semarang bagian Timur
- Dukungan Operasional bagi lembaga –lembaga masyarakat
- Penetapan Standar Pelayanan Minimal
- Dukungan instansi / Dinas terkait di tingkat Kecamatan
- Kesempatan pameran / promosi produk lokal KUMKM
2)      Tantangan
- Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik
- kesadaran masyarakat terhadap peraturan / hukum yang masih kurang
- Menurunnya kualitas infrastruktur karena genangan / banjir
- Volume produksi sampah semakin besar
- Lemahnya upaya peningkatan hasil produksi KUMKM

3.3  Analisis Strategi Evaluasi Internal dan Eksternal

1)      Peluang – Kekuatan
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
- Peningkatan kualitas pelayanan
- Pemanfaatan potensi masyarakat
2)      Peluang – Kelemahan
- Peningkatan Pelayanan Prima
- Pengembangan ketersediaan infra struktur
- Penanggulangan Kemiskinan
- Peningkatan kualitas SDM
- Peningkatan kwantitas dan kwalitas pemasaran produk KUMKM


3)      Tantangan – Kekuatan
- Peningkatan ketersediaan infra struktur
- Penanganan Banjir
- Peningkatan kelestarian lingkungan
- Peningkatan kualitas SDM
- Peningkatan Daya Saing
4)      Tantangan – Kelemahan
- Peningkatan kelestarian lingkungan
- Peningkatan kualitas SDM
- Peningkatan Daya Saing

3.4  Isu – Isu Strategis

      1 . Penanganan kemiskinan dan pengangguran
      2.  Penanganan Banjir
      3.  Peningkatan Ketersediaan Infra Struktur
      4. Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata kelola Pemerintahan
      5. Peningkatan Kelestarian Lingkungan Hidup
      6. Peningkatan Sumber Daya Manusia
      7. Penguatan kemampuan kemandirian masyarakat









































BAB  V
VISI,  MISI,   TUJUAN,  SASARAN DAN  STRATEGI
Sebagaimana  telah  disampaikan  pada  uraian  terdahulu  dalam          pasal 3 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan  Kota Semarang, disebutkan bahwa Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kota yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Atas dasar hal tersebut maka dalam rangka mendukung visi dan misi Kota Semarang serta memperhatikan potensi, kondisi dan permasalahan yang ada, maka ditetapkan visi, misi , tujuan, dan sasaran Kecamatan Pedurungan , sebagai berikut :

A. RENCANA STRATEGIK

1.    Visi Kecamatan Pedurungan               
Menjadi Institusi Terdepan Dalam Pelayanan Yang Bertanggungjawab

Makna:
-          Kecamatan Pedurungan sebagai SKPD yang memiliki kewenangan memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat sesuai tupoksi
-          Pelayanan Masyarakat jelas dan terukur
-          Pelayanan Masyarakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada
2.   Misi Kecamatan Pedurungan
1). Mewujudkan Sumber daya manusia dan masyarakat yang   berkemampuan, berpengetahuan  dan berkepribadian .
2).     Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil  guna dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku
3)    Mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam rangka  pengembangan potensi wilayah
4).     Mewujudkan  sinergi antar stake holder dalam perencanaan dan kegiatan pemanfaatan pembangunan sarana prasarana wilayah yang berkelanjutan.
       5).    Mewujudkan tingkat derajat hidup masyarakat yang lebih baik.
       PENJELASAN MISI  
      1. Mewujudkan Sumber daya manusia dan masyarakat yang berkemampuan, berpengetahuan dan berkepribadian .
      Maksudnya  :      Menumbuhkan dan mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia dan masyarakat dengan memberikan fasilitasi  dan pendampingan dalam upaya peningkatan kemampuan , keterampilan, serta mendorong masyarakat agar berpola pikir dan bertindak secara selaras.
      Tujuan         :     Meningkatkan  mutu  hidup   masyarakat   melalui pengembangan potensi pribadi / kelompok agar memiliki kemampuan beradaptasi terhadap dinamika perubahan yang ada.
            Sasaran :
1.             Tingkat keterlibatan LPMK, dalam pelaksanaan Musrenbang
2.            Tingkat keterlibatan LPMK dalam pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong  Royong
3.             Tersusunnya program kerja PKK di Kecamatan dan 12 Kelurahan
4.             Meningkatnya kegiatan Karang Taruna Kecamatan dan Kelurahan
5.             Terlaksananya kegiatan kwaran Pedurungan sesuai program kerja
Program    : Peningkatan keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Kegiatan   : Pemberdayaan Lembaga dan Ormas Pedesaan
 
6.            Pelaksanaan  kegiatan pembinaan PKK di 12 Kelurahan
7.            Keterlibatan RT/RW dalam pendampingan program / kegiatan Pemerintah
Program    : Peningkatan keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Kegiatan   : Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan desa 
8.            Tingkat keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti kegiatan Bintek/ kursus / Pelatihan ketrampilan maupun studi banding.
9.             Meningkatnya ketersediaan pusat – pusat pembinaan anak usia dini.
10.         Pelaksanaan pembinaan keagamaan      
Program   & Kegiatan  : Koordinasi instansi terkait

Kebijakan    :   Peningkatan efektifitas dan keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Strategi    :        Pemberdayaan dan penguatan lembaga – lembaga untuk kelompok masyarakat dalam penggerakan profesi masyarakat.

2.         Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil  guna dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku
Maksudnya  : Mengembangkan produktivitas penyelenggaraan pemerintah dengan  menerapkan  budaya kerja, aparatur yang profesional , beretika, bersih dan berwibawa serta membina jalinan komunikasi dengan pemangku kepentingan dalam  upaya peningkatan pelayanan masyarakat.
Tujuan       :  Terwujud   komitmen bersama  dalam  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang dilaksanakan secara konsisten dengan berpegang teguh pada aturan.

Sasaran            :
1.               Tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan kecamatan tahunan dan 5  tahunan ( Renstra & Renja )    
2.               Tersusunnya Program kerja Tahunan       
3.               Efektifitas pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang daerah
           Program    : Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan 
            Kegiatan    : Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
4.               Tersedianya ruang pelayanan yang nyaman  

           Program    : Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur 
           Kegiatan    : Rehabilitasi sedang / berat gedung kantor
5.               Terlaksananya kegiatan pembinaan administrasi penyelenggaraan pemerintah    kelurahan
6.               Tersedia data statistik / monografi kecamatan

          Program    : Peningkatan keberdayaan Masyarakat Pedesaan
          Kegiatan   : Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
7.               Kasus pelanggaran oleh aparatur menurun       
8.               Terwujudnya tingkat partisipasi politik yang positif
9.               Terlaksananya komunikasi penanganan pengaduan pelayanan publik







           Program   & Kegiatan  : Koordinasi instansi terkait

Kebijakan  :         Menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.

Strategi       :         Peningkatan kemampuan dan kapasitas aparatur dalam perencanaan, komunikasi jalinan kemitraan maupun penciptaan budaya disiplin, tertib, aman.

3.         Mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam rangka  pengembangan potensi wilayah
Adalah      :     Menumbuhkan partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam upaya penggalian potensi lokal maupun pemanfaatan peluang serta daya dukung yang mampu mendorong peningkatan akttifitas perekonomian.
 
Tujuan         :  Penguatan kemampuan masyarakat dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat.

            Sasaran :
1.         Meningkatnya keikutsertaan / partisipasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan

       Program    : Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun desa 
                   Kegiatan   : Pelaksanaan Musyawarah pembangunan desa

2.         Meningkatnya lembaga pengelola keuangan (BKM,Koperasi dll)
3.         Meingkatnya pemanfaatan asset Daerah
4.         Meningkatnya hasil produksi olahan/ kegunaan rumah tangga dan kelompok - kelompok masyarakat 
5.         Meningkatnya keikutsertaan UKM dalam promosi dan pameran
6.         meningkatnya keikutseraan masyarakat dalam kegiatan peningkatan ketrampilan (pelatihan, kursus dll)
7.         meningkatnya pemanfaatan lahan-lahan kritis/tidak produktif menjadi sumber pendapatan masyarakat
8.         Pengendalian permohonan terhadap pasar-pasar modern
9.         meningkatnya akses permodalan bagi industri kecil

Program   & Kegiatan  : Koordinasi instansi terkait

Kebijakan      :       Pengembangan usaha kecil / koperasi

Strategi           :       Fasilitasi pengembangan akses pelayanan dan bantuan bagi  perkoperasian  dan  industri  rumah  tangga/kelompok  –  kelompok usaha kecil.

4.         Mewujudkan sinergi antar  stake holder dalam prencanaan dan kegiatan pemanfaatn pembangunan sarana prasarana wilayah yang berkelanjutan.
Maksudnya :  Menjalin keterpaduan seluruh program / kegiatan diwilayah dengan  mengintensifkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan wilayah.

Tujuan      :      Peningkatan pengendalian pemanfaatan tata ruang dan   pembangunan  sarana prasarana wilayah.
Sasaran :

1.                  Meningkatnya fungsi dan kualitas sarpras lingkungan ( jalan,  saluran) pemukiman
2.                  Menurunnya areal genangan air karena banjir


            Program    : Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun kelurahan 
                       Kegiatan   : Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan hasil Musrenbang

3.                  Meningkatnya pelayanan pengangkutan sampah

           Program    : Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan  
                       Kegiatan   : Penyediaan sarana prasarana pengelolaan persampahan
                                          dan Pertamanan

4.                  Meningkatnya kualitas  kebersihan lingkungan / wilayah

            Program    : Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan  
                        Kegiatan   : Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan prasarana dan sarana
                                           persampahan

5.                  Terpelihara kebersihan , keindahan lokasi titik pantau
6.                  Peningkatan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau

            Program    : Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup  
               Kegiatan   : Koordinasi Penilaian Kota Sehat / Adipura

7.                  meningkatnya sarpras aparatur ( kantor, Rumdin, Balai kel)

            Program    : Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur   
               Kegiatan   : Rehabilitasi sedang berat gedung kantor

8.                  meningkatnya pemenuhan usulan program / kegiatan prioritas

            Program    : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun desa    
               Kegiatan   : Penyelenggaraan dan pengelolaan Pembangunan Sarana
                               dan Prasarana Umum
Kebijakan  :  Peningkatan kualitas dan  kapasitas sarpras dan infrastruktur.
 
Strategi        :  Fasilitasi perencanaan pembangunan wilayah dan peningkatan pelayanan umum.

5.                  Mewujudkan tingkat derajat hidup masyarakat yang lebih baik.

Maksudnya      :     Cipta kondisi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi lebih melalui upaya penanganan masalah sosial dengan mendayagunakan sumber  - sumber kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.

Tujuan          :      Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

Sasaran :
1.         Meningkatnya peran aktif posyandu sebagai salah satu UKBM

        Program    : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun desa    
          Kegiatan   : Monitoring Evaluasi dan Pelaporan


2.         Meningkatnya kualitas lingkungan

       Program    : Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun kelurahan 
Kegiatan   : Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan hasil Musrenbang

3.         Meningkatnya Pembinaan Keluarga
4.         Meningkatnya peran serta pemuda dan Organisasi sosial

        Program    : Peningkatan keberdayaan Masyarakat Pedesaan
        Kegiatan   : Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan desa 

5.         Meningkatnya akses bantuan bagi keluarga yang kurang mampu
6.         Meningkatnya upaya pencegahan DBD
7.         Meningkatnya PHBS
8.         Meningkatnya swadaya  masyarakat dalam pengadaan dan pemanfaatan air bersih.
9.         Meningkatnya kesempatan anak usia dini mendapatkan pendidikan
10.     Meningkatnya pelayanan masalah KDRT secara terpadu
11.     Meningkatnya upaya pencegahan dan pengurangan Resiko Bencana

Program   & Kegiatan  : Koordinasi instansi terkait


            Strategi  : Pengembangangan dan Pemantapan koordinasi lintas sektoral


3        Tujuan Stratejik
1)            Terlayaninya kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat dan mudah sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku .
2)            Tersedianya aparatur pemerintah yang professional, kreatif, inovatif, produktif dan berjiwa wira usaha
3)            Tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan dan publik/masyarakat yang memadai
4)            Terwujudnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintahan.

4.         Sasaran
1).   Kepuasan masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan.
      2).  Kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, kreatif, produktif dan berjiwa wira usaha makin meningkat.
3)   Sarana prasarana pemerintah dan public/masyarakat yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4)  Peningkatan peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah makin dapat dirasakan dan terukur.

5. Strategi

Guna mewujudkan tujuan tersebut diatas, maka strategi yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dengan mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya keuangan dan sarana prasarana yang ada di Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang

6.   Kebijakan 
         Kebijakan yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang selama lima tahun ke depan dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi tersebut di atas adalah diarahkan dalam upaya mengkonfigurasikan Program dan Kegiatan.  Kebijakan dimaksud terdiri atas :

A.    Kebijakan Internal, yaitu Kebijakan Pemerintah Kecamatan Pedurungan yang bersifat pengelolaan program - program pembangunan

B.      Kebijakan Eksternal, yaitu kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat



BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF


Program dan Kegiatan SKPD
1. Urusan Wajib Otonomi Daerah Pemerintahan Umum, Administrasi   Keuangan Daerah Perangkat Daerah Kepegawaian dan Persandian
a. Program Pelayanan Administrasi perkantoran
     Diarahkan pada peningkatan kelancaran pelaksanaan administrasi perkantoran dalam mendukung tugas-tugas  kedinasan , dengan didukung kegiatan :
1)      Penyediaan jasa surat menyurat
2)      Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
3)      Penyediaan alat tulis kantor
4)      Penyediaan barang cetakan dan penggandaaan
5)      Penyediaan makanan dan  minuman rapat.
6)      Rapat-rapat kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
7)      Operasional Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD
b. Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
     Diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana aparatur seperti gedung kantor, Rumah Dinas , Perlengkapan dan peralatan gedung kantor, mobil, dan kendaraan dinas / operasional , dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1)      Pembanguna Gedung kantor
2)      Pengadaan Perlengkapan gedung kantor
3)      Pemeliharaan rutin / berkala mesin dan peralatan kantor
4)      Pemeliharaan rutin / berkala Rumah Dinas
5)      Pemeliharaan rutin gedung kantor
6)      Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional
7)      Rehabilitasi sedang / berat  rumah dinas dan gedung kantor kelurahan
c. Program Peningkatan Pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja   dan keuangan
Diarahkan pada peningkatan kualitas pelaporan capaian kinerja dan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan , dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
    1) Penyusunan laporan Capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
2. Urusan Wajib Lingkungan Hidup
a. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan .
Diarahkan untuk optimalisasi kinerja pengelolaan sampah dengan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pengelolaan sampah dengan diduking kegiatan sebagai berikut :
1)   Penyediaan sarana prasarana pengelolaan persampahan ;
2)   Peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan
b. Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Perusakan
      Lingkungan Hidup
Diarahkan pada peningkatan kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan / titik pantau Adipura dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
     1) Koordinasi penilaian Kota Sehat /Adipura






     3. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat
     a. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Diarahkan pada peningkatan pemberdayaan Lembaga / Ormas    (FIM, KIM, Pramuka, Karang Taruna Kecamatan  & Kelurahan , PKK Kecamatan & Kelurahan ) dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1) Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan
 b.Program Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun   desa
Diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa , meningkatkan pemberdayan kelompok masyarakat dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1)  Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa
2)  Pelaksanaan Musyawarah rencana Pembangunan
3)  Monitoring evaluasi dan pelaporan
4)  Fasilitasi pelaksanaan pembangunan hasil musrenbang.
5) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum
6) Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD
7) Fasilitasi Peningkatan Potensi Wilayah Kelurahan Percontohan SKPD

         Lebih jelas Sebagaimana tabel 5.1 terlampir









































BAB VI
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA
TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

Indikator  Kinerja SKPD adalah indikator yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan , yang secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD
Lebih jelas Sebagaimana dalam lampiran tabel 6.1















































BAB VII
PENUTUP


               Rencana Strategis ( Renstra ) Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2011  - 2015  ini adalah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kota Semarang tahun 2010 – 2015, dan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja ( Renja) Tahunan Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Selain itu, Rencana Strategis     ( Renstra) 2011– 2015 ini juga akan  dijadikan dasar evaluasi dalam pelaksanaan laporan atas kinerja tahunan dan lima tahunan Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang  dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Lakip) Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
               Dengan  adanya rencana strategis ini di harapkan dalam lima tahun ke depan akan mampu meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dalam membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah di bidang pengawasan,  sehingga  akan mampu  mengurangi atau paling tidak meminimalkan jumlah pelanggaran yang di lakukan oleh aparat Pemerintah Kota Semarang dalam melaksakan tugas-tugas pemerintahan.
                


CAMAT PEDURUNGAN

HAMDI, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19610801 198103 1 004
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar